famILIY KkN

famILIY KkN
ira febrianti,ratu amalia,wahyu avisena,redo,oci,trisna,tukad

Rabu, 28 September 2011

LRK




LAPORAN RENCANA KERJA KKN TEMATIK UNILA 
DALAM PENINGKATAN KAPASITAS SISTEM PEMERINTAHAN DESA DAN TATA KELOLA PERDESAAN KABUPATEN MESUJI
KECAMATAN TANJUNG RAYA  DI DESA MEKAR SARI


OLEH :
TIM KKN UNILA
 MEKAR SARI

UNL








UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2011


UNLKEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI
UNIVERSITAS LAMPUNG
LEMBAGA PENGABDIAN MASYARAKAT
Jalan Prof.DR. Soemantri Brojonegoro No.1 Bandar Lampung
Telepon (0721) 704623
 

LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN RENCANA KEGIATAN (LRK)
KKN TEMATIK UNILA

Tema KKN Tematik Unila   :   Peningkatan Kapasitas Sistem Pemerintahan Desa dan Tata Kelola Perdesaan
Lokasi KKN Tematik Unila :  Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya Desa Mekar sari
Nama Mahasiswa KKN:
1.        Wahyu Avisena                          (FISIP / 0816021056)
2.        Trisna Dinata                             (HUKUM / 0852011224)
3.        Redo Daperci G                         (HUKUM / 0852011175)
4.        Ratu Amalia                               (HUKUM / 0852011173)
5.        Ira Febrianti                               (MIPA / 0857032004)
6.        Yossi Yulita                                 (EKONOMI / 0811021052)
7.        Tukad Widodo                           (FISIP / 0816041050)


Tanggal Persetujuan:

Menyetujui,
Tim Pengelola KKN Tematik                                  Dosen Pembimbing




( Dr.Hi.Suwondo,. M.A )                                          (dr. Rizki Hanriko)
NIP: 19590903 198503 1 002                                    NIP :


PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu kegiatan intrakurilkuler yang memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.Oleh karena itu,KKN diarahkan untuk menjamin keterkaitan antara dunia akademik-teoritik dan dunia empirik-praktis.

kepentingannya guna menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 206 disebutkan bahwa kewenangan desa mencakup:
1.      Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
3.      Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
4.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan diserahkan kepada desa.

Melihat urusan pemerintahan yang dapat dikelola oleh desa sebagaimana diuraikan diatas, maka sesungguhnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas. Kepala desa yang menurut undang-undang tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat untuk membawa desa tersebut ke arah yang dikehendakinya. Namun demikian, masih sedikit masyarakat desa yang sadar bahwa potensi kewenangan ini harus diperjuangkan kejelasannya kepada pemerintah daerah untuk menjadi kewenangan yang lebih terperinci dan dinaungi oleh kebijakan pemerintah daerah yang cukup mengikat. Hal ini perlu dilakukan agar desa tidak hanya menjadi ’tong sampah’ dari urusan-urusan yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Pada sisi pengelolaan anggaran, dengan adanya dana perimbangan maka pemerintah desa memiliki keleluasaan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa (pembangunan) sesuai dengan kebutuhan di desa tersebut. Terlebih lagi saat ini, banyak sekali proyek-proyek pembangunan baik itu dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan dari lembaga donor yang memilih desa sebagai wilayah kerja proyeknya. Proyek-proyek berupa pembangunan fisik sarana prasarana, bantuan sosial hingga bantuan ekonomi sepatutnya menjadi energi pendorong tersendiri bagi desa untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pembangunan desa. Namun demikian, pengelolaan potensi anggaran ini belum dapat dikoordinasikan dan dikelola dengan cukup baik oleh desa sehingga proyek-proyek tersebut dilaksanakan tidak terencana sebagai bagian dari rencana pembangunan desa yang lebih komprehensif. Kadang-kadang budaya ’nrimo’, asal ada yang mau bantu sudah cukup membuat masyarakat desa sedang padahal belum tentu yang proyek tersebut adalah yang dibutuhkan oleh desa.

B.     Tujuan KKN Tematik Unila :

Tujuan dari pelaksanaan KKN Tematik adalah:
1.    Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa.
2.    Melaksanakan terapan IPTEKS secara teamwork dan intradispliner
3.    menanamkan nilai kepribadian:
a.       Nasionalisme dan Jiwa Pancasila
b.      Keuletan,etos kerja dan tanggung jawab
c.       Kemandirian,kepemimpinan dan kewiraushaan.
4.    Meningkatkan daya saing nasional
5.    Menanamkan jiwa peneliti
a.       eksploratif dan analisis
b.      mendorong learning community dan learning society

C.    Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan KKN Tematik

Kegiatan  KKN Tematik dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni 2011 dan berakhir  sampai dengan 9 Agustus atau selama 280 Jam (40 Hari). Kegiatan KKN Tematik dilaksanakan di Kabupaten Mesuji Kecamatan Tanjung Raya Di Desa Mekar Sari.




D.    Kondisi dan gambaran umum lokasi KKN Tematik

Memang diakui belum kondusif kondisi di masyarakat, terkait perkantoran sementara, telah terbentang pula tugas baru pejabat Bupati Mesuji ke depan. Selain membentuk struktur oganisasi, memfasilitasi pembentukan lembaga DPRD dan pilkada langsung, ada tugas teknis lain yang cukup berat membangun Mesuji ke depan, terutama jika tidak cukup waktunya dalam setahun, minimal telah membuat renstra penataan dan pemetaan wilayah.

Pertama, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, dan pembangunan kantor Pemkab Mesuji. Sekitar 80% ruas jalan di Kabupeten Mesuji belum beraspal. Kalaupun beraspal, aspalnya sudah terkikis air. Pembukaan daerah terisolasi seperti jalan tembus Wiralaga Kecamatan Mesuji ke Tanjung Mas Makmur (KTM) Mesuji Timur. Membangun jembatan dan jalan KTM Mesuji Timur menuju Kecamatan Rawa Jitu Utara. Jika memungkinkan, jalan dan jembatan tembus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kawasan KTM meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Mesuji dengan Ibukota Wiralaga, Kecamatan Mesuji Timur dengan Ibukota Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Tanjung Raya dengan Ibukota Brabasan, dan Kecamatan Simpang Pematang dengan Ibukota Simpang Pematang. Luas kawasan ini adalah 108.097,98 Ha dan posisi geografis pada posisi 03o45’ – 04o5’ Lintang Selatan dan 105o07’ - 105o38’ Bujur Timur. Lokasi transmigrasi yang termasuk KTM adalah Kawasan Transmigrasi Mesuji Atas yang terdiri dari Satuan Pemukiman (SP) 1 s/d 13, dan Kawasan Mesuji F terdiri dari Satuan Pemukiman (SP) 1 s/d 3, serta Kawasan Mesuji A, B, C, D dan F

I.       Asesibilitas.
Pencapaian kawasan dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke kawasan KTM adalah 102 Km. Kondisi jalan cukup baik.

II.    Sumber Daya Fisik
a.        Topograpi
Ketinggian kawasan ini berkisar dari 0 sampai 90 m di atas permukaan laut. Kawasan ini sebelah barat memiliki topografi berombak sampai berbukit, dengan kemiringan berkisar antara 3 sampai 30 % seluas 2.15 %. Sebelah timur di Kampung Gedung Ram , sebelah barat dengan Kampung  Fajar Baru, sebelah Selatan dengan pasar Berabasan, Sebelah Utara dengan Kampung Bujung Buring, topografinya relatif datar dengan kemiringan berkisar antara 0 – 3 % seluas 97.85 %.

b.        Geologis
Kawasan ini tersusun dari formasi geologi Aluvium (Qa), Pasir Kuarsa (Qak), Endapan Rawa (Qs),    Formasi Kasai (Qtk), dan Formasi Muaraenim (Tmpm). Formasi geologi yang paling luas adalah Formasi Muaraenim (Tmpm) Areal dimana lokasi transmigrasi berada terutama tersusun atas formasi geologi Aluvium dan Endapan Rawa.








c.         Sistem Lahan
Kawasan ini tersusun atas 7 sistem lahan yaitu Gambut, Kahayan, Kajapah, Klaru, Muara Beliti, Mendawai, dan Putting. Sistem lahan yang memiliki luasan terbesar adalah sistem lahan Muara Beliti yaitu seluas 254.781.68 hektar atau 55,83 % dari seluruh kawasan.

d.        Jenis Tanah
Jenis tanah digolongkan dalam tiga kelompok besar yaitu kelompok tanah lahan kering, kelompok tanah lahan basah yang memiliki ciri hidromorfik dan kelompok tanah gambut. Kelompok tanah lahan kering berada di bagian barat dan kelompok tanah lahan basah berada di bagian timur.

e.         Kesesuaian Tanah
Hasil analisis kesesuaian lahan dikawasan ini menghasilkan zonasi wilayah pengembangan yang berkisar dari sangat sesuai (S1) sampai tidak sesuai (N). Untuk pengembangan tanaman budidaya yang dinilai cukup sesuai adalah kelapa sawit, karet, padi, jagung dan singkong.

f.         Penggunaan Tanah
Penggunaan lahan meliputi perkebunan kelapa sawit, karet, perkebunan rakyat, sawah dan tegalan, lahan terbuka serta rawa. Perkebunan kelapa sawit pada umumnya milik swasta dalam skala besar.




LAPORAN RENCANA KEGIATAN  (LRK)

Program Pokok
Tabel 1. Identifikasi Permasalahan, Rencana Kegiatan , Lokasi & Narasumber
No
Permasalahan
Kegiatan
Lokasi
Narasumber (P/M/D/MK/Ds)
1.
Ketidak Akuratan data monografi dan tata kelola wilayah pedesaan dalam pemerintahan desa Mekar Sari
Pendataan dan penyusunan database Monografi dan Potensi Desa Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
2.
Sumber Daya Aparatur Desa Mekar Sari yang belum memadai dalam melaksanakan pemerintahan desa Mekar Sari
Pelatihan aparatur desa mengenai penyelenggaraan sistem keadministrasian kelembagaan pemerintahan desa mekar sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
3.
-   Kelembagaan Fungsional pemerintahan desa Mekar Sari Seperti BPK yang belum berfungsi secara maksimal
Penguatan Struktur Kelembagaan BPK desa Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
4.
Banyak Aparatur Desa Mekar Sari yang Belum dapat menggunakan komputer dalam penyelenggaraan Administrasi Desa
Pelatihan penggunaan komputer bagi Aparatur Pemerintahan Desa Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
5.
Kurangnya pengetahuan tentang hukum untuk masyarakat Desa Mekar Sari
Penyuluhan tentang Hukum bagi Masyarakat desa Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
6.
Ketidak Jelasan Mengenai Peraturan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mekar Sari
Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
7.
Masih Terdapat Banyak Warga Masyarakat yang Belum Mempunyai Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan KTP
Penyuluhan tentang bagaimana cara mengurus Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan KTP  bagi masyrakat Desa Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
8.
Banyaknya tanah yang belum bersetifikat di Desa Mekar Sari
Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan tentang Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah bagi masyarakat
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
Keterangan :
P = Perangkat Desa, M = Masyarakat, D = Dinas instansi, MK = Mahasiswa KKN,
Ds = Dosen


Tabel 2. Rencana Kegiatan, Waktu, Peserta dan Mahasiswa yang terlibat
No
Kegiatan
Waktu (jam)
Peserta
Mahasiswa yang terlibat
1.
Pengambilan data tentang potensi desa
30 jam
Perangkat desa dan Masyarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
2.
Pengolahan data tentang potensi desa (monografi)
30 jam
Perangkat desa dan Masyarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
3.
Pelatihan aparatur desa mengenai penyelenggaraan sistem keadministrasian kelembagaan pemerintahan desa mekar sari
36 jam
Perangkat desa
Tim KKN Desa Mekar Sari
4.
Penguatan Kelembagaan BPK desa Mekar Sari
24 jam
Perangkat desa
Tim KKN Desa Mekar Sari
5.
Pelatihan penggunaan komputer bagi Aparatur Pemerintahan Desa Mekar Sari
28 jam
Perangkat desa dan Masyarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
6.
Penyuluhan tentang Hukum bagi Masyarakat desa Mekar Sari
29 jam
Perangkat desa dan Masyarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
7.
Pelatihan Dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mekar Sari
24 jam
Perangkat Desa
Tim KKN Desa Mekar Sari
8.
Penyuluhan tentang bagaimana cara mengurus Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan KTP  bagi masyrakat Desa Mekar Sari
30 jam
Perangkat Desa
Tim KKN Desa Mekar Sari
9.
Penyuluhan tentang Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah bagi masyarakat
24 jam
Perangkat Desa dan Msayarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
10.
Pendampingan dan Pelatihan,Pembuatan Surat pernyataan pemilikan tanah,serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK)
100 jam
Perangkat Desa dan Msayarakat Desa
Tim KKN Desa Mekar Sari

Program Tambahan
Tabel 1. Identifikasi Permasalahan, Rencana Kegiatan , Lokasi & Narasumber
No
permasalahan
Kegiatan
Lokasi
Narasumber (P/M/D/MK/Ds)
1.
Kebersihan dan kesadaran masyarakat tentang lingkungan
Kerja Bakti
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
P, M, MK
2.
Kurangnya pemahaman Dalam Pembacaan Al-Qur’an
Pengajaran Al-Qur’an
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
MK
3.
Sarana Pendidikan yang Masih Kurang Layak
Renovasi TK Kampung Mekar Sari
Kec. Tanjung Raya
Desa Mekar Sari
MK

Keterangan :
P = Perangkat Desa, M = Masyarakat, D = Dinas instansi, MK = Mahasiswa KKN,
Ds = Dosen




Tabel 2. Rencana Kegiatan, Waktu, Peserta dan Mahasiswa yang terlibat
No
Kegiatan
Waktu (jam)
Peserta
Mahasiswa yang terlibat
1.
Kerja Bakti
15 jam
Masyarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
2.
Pengajaran Al-Qur’an
48 jam
Masyarakat
Tim KKN Desa Mekar Sari
3.
Renovasi TK Kampung Mekar Sari
20 jam
Mahasiswa
Tim KKN Desa Mekar Sari






























PENUTUP




A.      Kesimpulan
  Reformasi tata-kelola pemerintahan desa - Desentralisasi pemerintahan desa  dalam tata pemerintahan desa dan pemberdayaan komunitas perdesaan dalam perspektif kelembagaan Mengembangkan komunikasi administrasi efektif dalam tata kelola pemerintahan desa yang tanggap   gender Proses-proses pengembangan kebijakan tata-kelola pemerintahan desa berbasis lokal Mekanisme kontrol tata kelola sumber-sumber agraria Pengelolaan sumberdaya alam  untuk pembaruan tata-kelola pemerintahan desa Pola pengembangan ekonomi perdesaan berbasis keberlanjutan Pengembangan wilayah dan desentralisasi desa Tingkat kesejahteraan masyarakat Pembaruan tata pemerintahan desa.